Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp70.415.000,00(tujuh puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban yang masih harus dibayarkan = Rp50.000.000, 00(lima puluh juta rupiah)
- Denda kelalaian = Rp.590.000,- x 30 bulan (September 2020 s/d Maret 2023) =Rp17.850.000,00(tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya-biaya : (pembuatan administrasi gugatan dan pembuatan administrasi permohonan keberatan) = Rp2.565.000,00(dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak milik Tergugat berupa kendaraan bermotor dan perlengkapan rumah tangga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini, atau Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|