Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN End PT. Group Lease Finance Indonesia GLFI YULIUS RENDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN End
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Group Lease Finance Indonesia GLFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musrifin Raja ManuPT. Group Lease Finance Indonesia GLFI
Tergugat
NoNama
1YULIUS RENDU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.085.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor dua Tahun  tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) sebidang tanah luas tiga ribu dua ratus lima puluh ribu meter yang terletak di Pena, Desa Ndondo, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian materiil  dan immateriil sebesar Rp. Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah yang terdiri dari:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak