Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2023/PN End 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
PETRUS NUSA Alias NUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-76/N.3.14/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS NUSA Alias NUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:

-------Bahwa ia terdakwa PETRUS NUSA Alias NUS pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 sampai pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di halaman kios milik terdakwa, di halaman rumah milik saudara US LAGA SOGEN dan di samping rumah saudara US LAGA SOGEN tepatnya di bawah pohon kelapa yang beralamat di Dusun Tiwudhea, RT.001/RW.001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, ketika terdakwa pulang dari acara pesta nikah di Kampung Jitapanda, setibanya di rumah terdakwa menuju kios dan menggedor pintu kios sambil Terdakwa memanggil nama korban VERONIKA MAKO "Vero, Vero", kemudian korban VERONIKA MAKO bangun dan membuka pintu kios, setelah pintu kios terbuka lalu Terdakwa memindahkan bola lampu dari luar teras kios ke dalam kamar kios, setelah itu Terdakwa menanyakan kepada korban VERONIKA MAKO “kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" namun korban VERONIKA MAKO diam, kemudian Terdakwa menyuruh korban VERONIKA MAKO untuk keluar dari dalam kios dan setelah korban VERONIKA MAKO keluar dari kios tepatnya di halaman atau di depan kios, Terdakwa bertanya lagi “kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" akan tetapi korban VERONIKA MAKO tidak menjawab sehingga Terdakwa langsung mengayunkan kepalan tangan kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada bagian uluhati atau bagian dada hingga korban VERONIKA MAKO tergeser satu langkah ke belakang. Setelah itu Terdakwa memegang rambut korban VERONIKA MAKO menggunakan tangan kiri dan Terdakwa tarik korban VERONIKA MAKO menuju halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, setibanya di halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, Terdakwa menanyakan lagi kepada korban VERONIKA MAKO "kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" dan pada saat itu korban VERONIKA MAKO menjawab "Ya, benar saya selingkuh" dan Terdakwa menanyakan lagi kepada korban VERONIKA MAKO “berapa kali selingkuh?" dijawab oleh korban VERONIKA MAKO “satu kali”, kemudian mendengar jawaban tersebut Terdakwa tanyakan lagi "Dimana tempatnya" dijawab korban VERONIKA MAKO " Dirumah MARSEL di Fatandopo" mendengar jawaban tersebut Terdakwa semakin emosi dan tidak terkontrol lagi sehingga Terdakwa langsung memukul korban VERONIKA MAKO menggunakan kepalan tangan kiri dan kepalan tangan kanan secara berulang kali sekuat tenaga yang mengenai pada bagian kepala, wajah dan dada hingga korban VERONIKA MAKO jatuh di tanah. Lalu pada saat korban VERONIKA MAKO dalam posisi terjatuh di tanah, kemudian terdakwa memegang lagi rambutnya menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa seret korban VERONIKA MAKO menuju samping rumah saudara US LAGA SOGEN tepatnya dibawah pohon kelapa dan terdakwa melepas korban VERONIKA MAKO dengan posisi terbaring menengadah, kemudian Terdakwa melihat di sekitar lokasi ada kayu gamal, lalu Terdakwa ambil sebatang kayu gamal tersebut dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa ayunkan sebatang kayu gamal pada bagian kepala, wajah, bahu, dada, pinggang, lalu tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO secara berulang kali dan sekuat tenaga hingga kayu gamal pertama patah, lalu Terdakwa ambil lagi 1 (satu) batang kayu gamal dan Terdakwa ayunkan lagi sebatang kayu gamal pada bagian kepala, wajah, dada, bahu, pinggang serta tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO secara berulang kali dan sekuat tenaga hingga korban VERONIKA MAKO berteriak "mama, mama" sambil korban mangatakan “Stop suda bapak, gendong suda saya ke rumah” namun Terdakwa tetap memukul korban VERONIKA MAKO dan pada saat itu Terdakwa melihat wajah korban VERONIKA MAKO memari lebam, kondisinya tidak berdaya lagi. Kemudian Terdakwa melepas sebatang kayu di tanah dan Terdakwa menggendong korban VERONIKA MAKO dari bawah pohon kelapa menuju halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, lalu Terdakwa membaringkan korban VERONIKA MAKO di tanah halaman rumah tersebut sambil Terdakwa melihat kondisi korban VERONIKA MAKO yang sudah tidak berdaya lagi, setelah itu Terdakwa mengangkat atau menggendong lagi korban VERONIKA MAKO menuju kios, kemudian Terdakwa baringkan korban VERONIKA MAKO di lantai dalam kios tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengambil air di dapur dan Terdakwa percikkan ke wajah korban VERONIKA MAKO, namun Terdakwa melihat kondisi korban VERONIKA MAKO tidak berdaya atau tidak ada gerakan tubuh, lalu Terdakwa pergi memetik satu buah kelapa merah dan Terdakwa tuangkan air kelapa tersebut ke mulut korban VERONIKA MAKO, sempat Terdakwa melihat korban VERONIKA MAKO meneguk air kelapa 3 (tiga) kali tegukan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban VERONIKA MAKO. Kemudian Terdakwa mengangkat korban VERONIKA MAKO dari lantai kios dan Terdakwa baringkan di Kasur, pada saat mengangkat korban VERONIKA MAKO untuk dibaringkan di atas Kasur, Terdakwa merasa tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO suda kaku, Terdakwa melihat korban VERONIKA MAKO tidak ada gerakan dan Terdakwa meraba lagi pada bagian tangan juga terasa kaku, bagian kaki terasa kaku dan saat ituah Terdakwa memastikan bahwa korban VERONIKA MAKO telah meninggal dunia dengan cara Terdakwa mencoba membuka mulut korban VERONIKA MAKO, namun mulutnya terasa keras, kemudian Terdakwa menempelkan telingan Terdakwa ke dada korban VERONIKA MAKO, namun tidak terdengar nafas korban. Setelah mengetahui korban VERONIKA MAKO telah meninggal, kemudian Terdakwa mengambil selimut dan menutup tubuh korban VERONIKA MAKO dan kemudian Terdakwa pergi memanggil saksi MAGDALENA SOGEN (Ibu kandung Terdakwa) dan Terdakwa memanggil saksi MARIA IMAKULATA MBADHI Alias tanta MIA, kemudian kembali ke kios tempat Terdakwa membaringkan korban VERONIKA MAKO. Setelah sampai di kios, Terdakwa bersama saksi MAGDALENA SOGEN (Ibu kandung Terdakwa) serta saksi MARIA IMAKULATA MBADHI Alias tanta MIA hanya menangis, lalu beberapa saat kemudian datang anggota polsek saudara YANO bersama saudara ALDO dan melihat kondisi korban telah meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 202.a/02/Yanmed/P.WTN/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 a.n. Veronika Mako yang ditandatangani oleh dr. Anastasia Lusia Elfiana Bhato selaku dokter pemeriksa dari Puskesmas Watuneso, dengan hasil kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan Fisik:

1) Kepala                                   :          

Pada pelipis kanan tampak satu buah luka lecet berukuran 3x2 cm, tepi luka bagian kiri berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tapi luka bagian kanan berada 1 cm dari sudut mata kanan bagian luar. Tampak pembengkakan sewarna kulit dengan ukuran 4x2 cm. tepi luka bagian kiri berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka kanan berada 4 cm dari lubang telinga kanan;
Pada pelipis kiri tampak pembengkakan sewarna kulit ukuran 4x4 cm, tepi bagian kanan berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri berada 3 cm dari lubang telinga kiri;
Pada kelopak mata kanan atas tampak satu buah luka memar ukuran 2x2 cm, tepi kiri luka berada 4,5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka bagian kanan berada 0,2 cm dari sudut mata kanan bagian luar;
Pada pipi kiri tampak satu buah luka memar ukuran 2x3 cm, tepi kanan luka berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka bagian kiri berada 8 cm dari lubang telinga kanan;
Pada bibir atas sebelah kiri tampak luka memar ukuran 2,5 x 1 cm, tepi kanan luka berada 1 cm dari garis tengah tubuh dan tepi kiri luka berada 0,5 cm dari sudut bibir kiri;
Pada bibir bawah sebelah kiri tampak luka memar ukuran 2x1 cm, tepi kanan luka berada 1 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri luka berada 0,1 cm dari sudut bibir kiri dan luka robek ukuran 1x0,1 cm. tepi kiri luka berada di sudut bibir kiri, tepi kanan luka berada 1,5 cm dari garis tengah tubuh;
Pada daerah sebelah bawah bibir bawah tampak luka robek dengan ukuran 0,3x0,3 cm, luka berada 0,1 cm dari tepi bibir bawah;
Pada rahang bawah sebelah kiri tampak bengkak sewarna kulit ukuran 5x3 cm, tepi kanan berada 7 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri luka berada 2 cm dari sudut rahang bawah dan terdapat satu buah luka lecet ukuran 1x0,5 cm tepi luka kanan berada 1,5 cm dari sudut bibir kiri, tepi luka berada 4 cm dari sudut rahang bawah.

2) Leher                         :

-    Tidak ditemukan kelainan.

3) Bahu                                      :

Pada bahu kanan luka paling atas, luka memar ukuran 10x2 cm, tepi luka kiri berada 19 cm dari garis tengah tubuh. Luka memar bawah ukuran 3,5x6 cm tepi luka kiri berada 17 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka kanan berada 20,5 cm dari garis tengah tubuh, luka lecet ukuran 2x0,1 cm tepi luka paling atas berada 4 cm dari lekukan siku, tepi luka bawah berada 2 cm dari lekukan siku.

4) Dada                                      :

Pada dada kanan ditemukan luka lecet ukuran 0,3x0,3 cm, sudut luka luka kiri berada 3 cm dari garis tengah tubuh, sudut luka kanan berada 10 cm dari ketiak kanan.

5) Punggung                              :

Pada punggung kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1,5x1 cm.

6) Perut                                      :

-    Tidak ditemukan kelainan.

7) Pinggang                               :

Pada pinggang kiri tampak dua buah luka memar, luka memar paling atas berukuran 9x2 cm, luka memar bawah berukuran 9x5 cm;
Pada pinggang kanan terdapat luka lecet berukuran 6x4 cm.

8) Bokong                                  :

Pada bokong kanan terdapat beberapa luka lecet, luka lecet paling kecil berukuran 0,5x0,1 cm. luka lecet paling besar berukuran 5x0,1 cm. terdapat luka memar berukuran 17x12 cm. pada bokong kiri terdapat luka memar berukuran 15x8 cm.

9) Dubur                        :

Tampak tinja berwarna cokelat kemerahan dengan konsistensi (bersifat) padat berbentuk gumpalan lonjong yang ditemukan di celana mayat sisi belakang.

10) Alat kelamin             :

-   Tidak ditemukan kelainan

11) Anggota gerak atas :

Pada siku kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1,5x0,5 cm dan satu buah luka memar berukuran 5x2,5 cm;
Pada punggung tangan kiri tampak delapan luka lecet dengan ukuran bervariasi. Luka terpanjang berukuran 1,3x0,1 cm dan luka terpendek berukuran 0,3x0,1 cm;
Pada punggung tangan kanan terdapat pembengkakan sewarna kulit dengan ukuran 7x8 cm. Terdapat beberapa luka lecet, luka lecet paling besar berukuran 8x0,1 cm. luka lecet paling kecil berukuran 0,2x0,1 cm.

12) Anggota gerak bawah         :

Pada lutut kanan terdapat beberapa luka memar. Luka memar pertama berukuran 3x1 cm, luka memar kedua berukuran 3x2 cm dan luka memar ketiga berukuran 2,5x1 cm;
Pada lutut kiri terdapat beberapa luka lecet. Luka lecet paling atas berukuran 2x0,5 cm dan luka lecet paling bawah berukuran 4x0,5 cm.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan korban atas nama Veronika Mako berumur 39 tahun, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, rahang bawahh sebelah kiri, dada kanan, punggung kiri, pingggang kanan, bokong kanan, siku kiri, punggung tangan kiri, punggung tangan kanan, lutut kiri. Bengkak pada pelipis kanan, pelipis kiri, rahang bawah sebelah kiri, dan punggung tangan kanan. Luka memar pada kelopak mata kanan atas, pipi kiri, bibir atas sebelah kiri, bibir bawah sebelah kiri, bahu kanan, pinggang kiri, bokong kanan, bokong kiri, siku kiri dan lutut kanan. Luka robek pada bibir bawah sebelah kiri. Luka-luka tersebut diatas dapat terjadi akibat kekerasan tumpul. Dengan penyebab kematian langsung belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.140/105/DNL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dari Kecamatan Lio Timur Desa Nualima yang ditandatangani oleh Frans Makalu Tani selaku Kepala Desa Nualima, menerangkan bahwa nama VERONIKA MAKO, lahir di Fatandopo, 02 Juni 1984, perempuan, katholik, RT.01/RW.01, Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang bersangkutan tersebut di nyatakan telah meninggal dunia di Dusun Tiwudhea pada Hari/tanggal : Rabu, 09 Agustus 2023, dikuburkan pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiamana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana----------------------------------------------

SUBSIDIAIR:

-------Bahwa ia terdakwa PETRUS NUSA Alias NUS pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 sampai pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di halaman kios milik terdakwa, di halaman rumah milik saudara US LAGA SOGEN dan di samping rumah saudara US LAGA SOGEN tepatnya di bawah pohon kelapa yang beralamat di Dusun Tiwudhea, RT.001/RW.001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana “barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan itu mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, ketika terdakwa pulang dari acara pesta nikah di Kampung Jitapanda, setibanya di rumah terdakwa menuju kios dan menggedor pintu kios sambil Terdakwa memanggil nama korban VERONIKA MAKO "Vero, Vero", kemudian korban VERONIKA MAKO bangun dan membuka pintu kios, setelah pintu kios terbuka lalu Terdakwa memindahkan bola lampu dari luar teras kios ke dalam kamar kios, setelah itu Terdakwa menanyakan kepada korban VERONIKA MAKO “kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" namun korban VERONIKA MAKO diam, kemudian Terdakwa menyuruh korban VERONIKA MAKO untuk keluar dari dalam kios dan setelah korban VERONIKA MAKO keluar dari kios tepatnya di halaman atau di depan kios, Terdakwa bertanya lagi “kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" akan tetapi korban VERONIKA MAKO tidak menjawab sehingga Terdakwa langsung mengayunkan kepalan tangan kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada bagian uluhati atau bagian dada hingga korban VERONIKA MAKO tergeser satu langkah ke belakang. Setelah itu Terdakwa memegang rambut korban VERONIKA MAKO menggunakan tangan kiri dan Terdakwa tarik korban VERONIKA MAKO menuju halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, setibanya di halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, Terdakwa menanyakan lagi kepada korban VERONIKA MAKO "kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" dan pada saat itu korban VERONIKA MAKO menjawab "Ya, benar saya selingkuh" dan Terdakwa menanyakan lagi kepada korban VERONIKA MAKO “berapa kali selingkuh?" dijawab oleh korban VERONIKA MAKO “satu kali”, kemudian mendengar jawaban tersebut Terdakwa tanyakan lagi "Dimana tempatnya" dijawab korban VERONIKA MAKO " Dirumah MARSEL di Fatandopo" mendengar jawaban tersebut Terdakwa semakin emosi dan tidak terkontrol lagi sehingga Terdakwa langsung memukul korban VERONIKA MAKO menggunakan kepalan tangan kiri dan kepalan tangan kanan secara berulang kali sekuat tenaga yang mengenai pada bagian kepala, wajah dan dada hingga korban VERONIKA MAKO jatuh di tanah. Lalu pada saat korban VERONIKA MAKO dalam posisi terjatuh di tanah, kemudian terdakwa memegang lagi rambutnya menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa seret korban VERONIKA MAKO menuju samping rumah saudara US LAGA SOGEN tepatnya dibawah pohon kelapa dan terdakwa melepas korban VERONIKA MAKO dengan posisi terbaring menengadah, kemudian Terdakwa melihat di sekitar lokasi ada kayu gamal, lalu Terdakwa ambil sebatang kayu gamal tersebut dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa ayunkan sebatang kayu gamal pada bagian kepala, wajah, bahu, dada, pinggang, lalu tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO secara berulang kali dan sekuat tenaga hingga kayu gamal pertama patah, lalu Terdakwa ambil lagi 1 (satu) batang kayu gamal dan Terdakwa ayunkan lagi sebatang kayu gamal pada bagian kepala, wajah, dada, bahu, pinggang serta tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO secara berulang kali dan sekuat tenaga hingga korban VERONIKA MAKO berteriak "mama, mama" sambil korban mangatakan “Stop suda bapak, gendong suda saya ke rumah” namun Terdakwa tetap memukul korban VERONIKA MAKO dan pada saat itu Terdakwa melihat wajah korban VERONIKA MAKO memari lebam, kondisinya tidak berdaya lagi. Kemudian Terdakwa melepas sebatang kayu di tanah dan Terdakwa menggendong korban VERONIKA MAKO dari bawah pohon kelapa menuju halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, lalu Terdakwa membaringkan korban VERONIKA MAKO di tanah halaman rumah tersebut sambil Terdakwa melihat kondisi korban VERONIKA MAKO yang sudah tidak berdaya lagi, setelah itu Terdakwa mengangkat atau menggendong lagi korban VERONIKA MAKO menuju kios, kemudian Terdakwa baringkan korban VERONIKA MAKO di lantai dalam kios tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengambil air di dapur dan Terdakwa percikkan ke wajah korban VERONIKA MAKO, namun Terdakwa melihat kondisi korban VERONIKA MAKO tidak berdaya atau tidak ada gerakan tubuh, lalu Terdakwa pergi memetik satu buah kelapa merah dan Terdakwa tuangkan air kelapa tersebut ke mulut korban VERONIKA MAKO, sempat Terdakwa melihat korban VERONIKA MAKO meneguk air kelapa 3 (tiga) kali tegukan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban VERONIKA MAKO. Kemudian Terdakwa mengangkat korban VERONIKA MAKO dari lantai kios dan Terdakwa baringkan di Kasur, pada saat mengangkat korban VERONIKA MAKO untuk dibaringkan di atas Kasur, Terdakwa merasa tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO suda kaku, Terdakwa melihat korban VERONIKA MAKO tidak ada gerakan dan Terdakwa meraba lagi pada bagian tangan juga terasa kaku, bagian kaki terasa kaku dan saat ituah Terdakwa memastikan bahwa korban VERONIKA MAKO telah meninggal dunia dengan cara Terdakwa mencoba membuka mulut korban VERONIKA MAKO, namun mulutnya terasa keras, kemudian Terdakwa menempelkan telingan Terdakwa ke dada korban VERONIKA MAKO, namun tidak terdengar nafas korban. Setelah mengetahui korban VERONIKA MAKO telah meninggal, kemudian Terdakwa mengambil selimut dan menutup tubuh korban VERONIKA MAKO dan kemudian Terdakwa pergi memanggil saksi MAGDALENA SOGEN (Ibu kandung Terdakwa) dan Terdakwa memanggil saksi MARIA IMAKULATA MBADHI Alias tanta MIA, kemudian kembali ke kios tempat Terdakwa membaringkan korban VERONIKA MAKO. Setelah sampai di kios, Terdakwa bersama saksi MAGDALENA SOGEN (Ibu kandung Terdakwa) serta saksi MARIA IMAKULATA MBADHI Alias tanta MIA hanya menangis, lalu beberapa saat kemudian datang anggota polsek saudara YANO bersama saudara ALDO dan melihat kondisi korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 202.a/02/Yanmed/P.WTN/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 a.n. Veronika Mako yang ditandatangani oleh dr. Anastasia Lusia Elfiana Bhato selaku dokter pemeriksa dari Puskesmas Watuneso, dengan hasil kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan Fisik:

1) Kepala                                   :          

Pada pelipis kanan tampak satu buah luka lecet berukuran 3x2 cm, tepi luka bagian kiri berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tapi luka bagian kanan berada 1 cm dari sudut mata kanan bagian luar. Tampak pembengkakan sewarna kulit dengan ukuran 4x2 cm. tepi luka bagian kiri berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka kanan berada 4 cm dari lubang telinga kanan;
Pada pelipis kiri tampak pembengkakan sewarna kulit ukuran 4x4 cm, tepi bagian kanan berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri berada 3 cm dari lubang telinga kiri;
Pada kelopak mata kanan atas tampak satu buah luka memar ukuran 2x2 cm, tepi kiri luka berada 4,5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka bagian kanan berada 0,2 cm dari sudut mata kanan bagian luar;
Pada pipi kiri tampak satu buah luka memar ukuran 2x3 cm, tepi kanan luka berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka bagian kiri berada 8 cm dari lubang telinga kanan;
Pada bibir atas sebelah kiri tampak luka memar ukuran 2,5 x 1 cm, tepi kanan luka berada 1 cm dari garis tengah tubuh dan tepi kiri luka berada 0,5 cm dari sudut bibir kiri;
Pada bibir bawah sebelah kiri tampak luka memar ukuran 2x1 cm, tepi kanan luka berada 1 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri luka berada 0,1 cm dari sudut bibir kiri dan luka robek ukuran 1x0,1 cm. tepi kiri luka berada di sudut bibir kiri, tepi kanan luka berada 1,5 cm dari garis tengah tubuh;
Pada daerah sebelah bawah bibir bawah tampak luka robek dengan ukuran 0,3x0,3 cm, luka berada 0,1 cm dari tepi bibir bawah;
Pada rahang bawah sebelah kiri tampak bengkak sewarna kulit ukuran 5x3 cm, tepi kanan berada 7 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri luka berada 2 cm dari sudut rahang bawah dan terdapat satu buah luka lecet ukuran 1x0,5 cm tepi luka kanan berada 1,5 cm dari sudut bibir kiri, tepi luka berada 4 cm dari sudut rahang bawah.

2) Leher                         :

-    Tidak ditemukan kelainan.

3) Bahu                                      :

Pada bahu kanan luka paling atas, luka memar ukuran 10x2 cm, tepi luka kiri berada 19 cm dari garis tengah tubuh. Luka memar bawah ukuran 3,5x6 cm tepi luka kiri berada 17 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka kanan berada 20,5 cm dari garis tengah tubuh, luka lecet ukuran 2x0,1 cm tepi luka paling atas berada 4 cm dari lekukan siku, tepi luka bawah berada 2 cm dari lekukan siku.

4) Dada                                      :

Pada dada kanan ditemukan luka lecet ukuran 0,3x0,3 cm, sudut luka luka kiri berada 3 cm dari garis tengah tubuh, sudut luka kanan berada 10 cm dari ketiak kanan.

5) Punggung                              :

Pada punggung kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1,5x1 cm.

6) Perut                                      :

-    Tidak ditemukan kelainan.

7) Pinggang                               :

Pada pinggang kiri tampak dua buah luka memar, luka memar paling atas berukuran 9x2 cm, luka memar bawah berukuran 9x5 cm;
Pada pinggang kanan terdapat luka lecet berukuran 6x4 cm.

8) Bokong                                  :

Pada bokong kanan terdapat beberapa luka lecet, luka lecet paling kecil berukuran 0,5x0,1 cm. luka lecet paling besar berukuran 5x0,1 cm. terdapat luka memar berukuran 17x12 cm. pada bokong kiri terdapat luka memar berukuran 15x8 cm.

9) Dubur                        :

Tampak tinja berwarna cokelat kemerahan dengan konsistensi (bersifat) padat berbentuk gumpalan lonjong yang ditemukan di celana mayat sisi belakang.

10) Alat kelamin             :

-   Tidak ditemukan kelainan

11) Anggota gerak atas :

Pada siku kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1,5x0,5 cm dan satu buah luka memar berukuran 5x2,5 cm;
Pada punggung tangan kiri tampak delapan luka lecet dengan ukuran bervariasi. Luka terpanjang berukuran 1,3x0,1 cm dan luka terpendek berukuran 0,3x0,1 cm;
Pada punggung tangan kanan terdapat pembengkakan sewarna kulit dengan ukuran 7x8 cm. Terdapat beberapa luka lecet, luka lecet paling besar berukuran 8x0,1 cm. luka lecet paling kecil berukuran 0,2x0,1 cm.

12) Anggota gerak bawah         :

Pada lutut kanan terdapat beberapa luka memar. Luka memar pertama berukuran 3x1 cm, luka memar kedua berukuran 3x2 cm dan luka memar ketiga berukuran 2,5x1 cm;
Pada lutut kiri terdapat beberapa luka lecet. Luka lecet paling atas berukuran 2x0,5 cm dan luka lecet paling bawah berukuran 4x0,5 cm.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan korban atas nama Veronika Mako berumur 39 tahun, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, rahang bawahh sebelah kiri, dada kanan, punggung kiri, pingggang kanan, bokong kanan, siku kiri, punggung tangan kiri, punggung tangan kanan, lutut kiri. Bengkak pada pelipis kanan, pelipis kiri, rahang bawah sebelah kiri, dan punggung tangan kanan. Luka memar pada kelopak mata kanan atas, pipi kiri, bibir atas sebelah kiri, bibir bawah sebelah kiri, bahu kanan, pinggang kiri, bokong kanan, bokong kiri, siku kiri dan lutut kanan. Luka robek pada bibir bawah sebelah kiri. Luka-luka tersebut diatas dapat terjadi akibat kekerasan tumpul. Dengan penyebab kematian langsung belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.140/105/DNL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dari Kecamatan Lio Timur Desa Nualima yang ditandatangani oleh Frans Makalu Tani selaku Kepala Desa Nualima, menerangkan bahwa nama VERONIKA MAKO, lahir di Fatandopo, 02 Juni 1984, perempuan, katholik, RT.01/RW.01, Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang bersangkutan tersebut di nyatakan telah meninggal dunia di Dusun Tiwudhea pada Hari/tanggal : Rabu, 09 Agustus 2023, dikuburkan pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR:

-------Bahwa ia terdakwa PETRUS NUSA Alias NUS pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 sampai pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di halaman kios milik terdakwa, di halaman rumah milik saudara US LAGA SOGEN dan di samping rumah saudara US LAGA SOGEN tepatnya di bawah pohon kelapa yang beralamat di Dusun Tiwudhea, RT.001/RW.001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, ketika terdakwa pulang dari acara pesta nikah di Kampung Jitapanda, setibanya di rumah terdakwa menuju kios dan menggedor pintu kios sambil Terdakwa memanggil nama korban VERONIKA MAKO "Vero, Vero", kemudian korban VERONIKA MAKO bangun dan membuka pintu kios, setelah pintu kios terbuka lalu Terdakwa memindahkan bola lampu dari luar teras kios ke dalam kamar kios, setelah itu Terdakwa menanyakan kepada korban VERONIKA MAKO “kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" namun korban VERONIKA MAKO diam, kemudian Terdakwa menyuruh korban VERONIKA MAKO untuk keluar dari dalam kios dan setelah korban VERONIKA MAKO keluar dari kios tepatnya di halaman atau di depan kios, Terdakwa bertanya lagi “kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" akan tetapi korban VERONIKA MAKO tidak menjawab sehingga Terdakwa langsung mengayunkan kepalan tangan kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada bagian uluhati atau bagian dada hingga korban VERONIKA MAKO tergeser satu langkah ke belakang. Setelah itu Terdakwa memegang rambut korban VERONIKA MAKO menggunakan tangan kiri dan Terdakwa tarik korban VERONIKA MAKO menuju halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, setibanya di halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, Terdakwa menanyakan lagi kepada korban VERONIKA MAKO "kau jawab, apakah kau selingkuh dengan OSKAR?" dan pada saat itu korban VERONIKA MAKO menjawab "Ya, benar saya selingkuh" dan Terdakwa menanyakan lagi kepada korban VERONIKA MAKO “berapa kali selingkuh?" dijawab oleh korban VERONIKA MAKO “satu kali”, kemudian mendengar jawaban tersebut Terdakwa tanyakan lagi "Dimana tempatnya" dijawab korban VERONIKA MAKO " Dirumah MARSEL di Fatandopo" mendengar jawaban tersebut Terdakwa semakin emosi dan tidak terkontrol lagi sehingga Terdakwa langsung memukul korban VERONIKA MAKO menggunakan kepalan tangan kiri dan kepalan tangan kanan secara berulang kali sekuat tenaga yang mengenai pada bagian kepala, wajah dan dada hingga korban VERONIKA MAKO jatuh di tanah. Lalu pada saat korban VERONIKA MAKO dalam posisi terjatuh di tanah, kemudian terdakwa memegang lagi rambutnya menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa seret korban VERONIKA MAKO menuju samping rumah saudara US LAGA SOGEN tepatnya dibawah pohon kelapa dan terdakwa melepas korban VERONIKA MAKO dengan posisi terbaring menengadah, kemudian Terdakwa melihat di sekitar lokasi ada kayu gamal, lalu Terdakwa ambil sebatang kayu gamal tersebut dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa ayunkan sebatang kayu gamal pada bagian kepala, wajah, bahu, dada, pinggang, lalu tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO secara berulang kali dan sekuat tenaga hingga kayu gamal pertama patah, lalu Terdakwa ambil lagi 1 (satu) batang kayu gamal dan Terdakwa ayunkan lagi sebatang kayu gamal pada bagian kepala, wajah, dada, bahu, pinggang serta tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO secara berulang kali dan sekuat tenaga hingga korban VERONIKA MAKO berteriak "mama, mama" sambil korban mangatakan “Stop suda bapak, gendong suda saya ke rumah” namun Terdakwa tetap memukul korban VERONIKA MAKO dan pada saat itu Terdakwa melihat wajah korban VERONIKA MAKO memari lebam, kondisinya tidak berdaya lagi. Kemudian Terdakwa melepas sebatang kayu di tanah dan Terdakwa menggendong korban VERONIKA MAKO dari bawah pohon kelapa menuju halaman rumah saudara US LAGA SOGEN, lalu Terdakwa membaringkan korban VERONIKA MAKO di tanah halaman rumah tersebut sambil Terdakwa melihat kondisi korban VERONIKA MAKO yang sudah tidak berdaya lagi, setelah itu Terdakwa mengangkat atau menggendong lagi korban VERONIKA MAKO menuju kios, kemudian Terdakwa baringkan korban VERONIKA MAKO di lantai dalam kios tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengambil air di dapur dan Terdakwa percikkan ke wajah korban VERONIKA MAKO, namun Terdakwa melihat kondisi korban VERONIKA MAKO tidak berdaya atau tidak ada gerakan tubuh, lalu Terdakwa pergi memetik satu buah kelapa merah dan Terdakwa tuangkan air kelapa tersebut ke mulut korban VERONIKA MAKO, sempat Terdakwa melihat korban VERONIKA MAKO meneguk air kelapa 3 (tiga) kali tegukan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban VERONIKA MAKO. Kemudian Terdakwa mengangkat korban VERONIKA MAKO dari lantai kios dan Terdakwa baringkan di Kasur, pada saat mengangkat korban VERONIKA MAKO untuk dibaringkan di atas Kasur, Terdakwa merasa tangan dan kaki korban VERONIKA MAKO suda kaku, Terdakwa melihat korban VERONIKA MAKO tidak ada gerakan dan Terdakwa meraba lagi pada bagian tangan juga terasa kaku, bagian kaki terasa kaku dan saat ituah Terdakwa memastikan bahwa korban VERONIKA MAKO telah meninggal dunia dengan cara Terdakwa mencoba membuka mulut korban VERONIKA MAKO, namun mulutnya terasa keras, kemudian Terdakwa menempelkan telingan Terdakwa ke dada korban VERONIKA MAKO, namun tidak terdengar nafas korban. Setelah mengetahui korban VERONIKA MAKO telah meninggal, kemudian Terdakwa mengambil selimut dan menutup tubuh korban VERONIKA MAKO dan kemudian Terdakwa pergi memanggil saksi MAGDALENA SOGEN (Ibu kandung Terdakwa) dan Terdakwa memanggil saksi MARIA IMAKULATA MBADHI Alias tanta MIA, kemudian kembali ke kios tempat Terdakwa membaringkan korban VERONIKA MAKO. Setelah sampai di kios, Terdakwa bersama saksi MAGDALENA SOGEN (Ibu kandung Terdakwa) serta saksi MARIA IMAKULATA MBADHI Alias tanta MIA hanya menangis, lalu beberapa saat kemudian datang anggota polsek saudara YANO bersama saudara ALDO dan melihat kondisi korban telah meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 202.a/02/Yanmed/P.WTN/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 a.n. Veronika Mako yang ditandatangani oleh dr. Anastasia Lusia Elfiana Bhato selaku dokter pemeriksa dari Puskesmas Watuneso, dengan hasil kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan Fisik:

1) Kepala                                   :          

Pada pelipis kanan tampak satu buah luka lecet berukuran 3x2 cm, tepi luka bagian kiri berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tapi luka bagian kanan berada 1 cm dari sudut mata kanan bagian luar. Tampak pembengkakan sewarna kulit dengan ukuran 4x2 cm. tepi luka bagian kiri berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka kanan berada 4 cm dari lubang telinga kanan;
Pada pelipis kiri tampak pembengkakan sewarna kulit ukuran 4x4 cm, tepi bagian kanan berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri berada 3 cm dari lubang telinga kiri;
Pada kelopak mata kanan atas tampak satu buah luka memar ukuran 2x2 cm, tepi kiri luka berada 4,5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka bagian kanan berada 0,2 cm dari sudut mata kanan bagian luar;
Pada pipi kiri tampak satu buah luka memar ukuran 2x3 cm, tepi kanan luka berada 5 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka bagian kiri berada 8 cm dari lubang telinga kanan;
Pada bibir atas sebelah kiri tampak luka memar ukuran 2,5 x 1 cm, tepi kanan luka berada 1 cm dari garis tengah tubuh dan tepi kiri luka berada 0,5 cm dari sudut bibir kiri;
Pada bibir bawah sebelah kiri tampak luka memar ukuran 2x1 cm, tepi kanan luka berada 1 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri luka berada 0,1 cm dari sudut bibir kiri dan luka robek ukuran 1x0,1 cm. tepi kiri luka berada di sudut bibir kiri, tepi kanan luka berada 1,5 cm dari garis tengah tubuh;
Pada daerah sebelah bawah bibir bawah tampak luka robek dengan ukuran 0,3x0,3 cm, luka berada 0,1 cm dari tepi bibir bawah;
Pada rahang bawah sebelah kiri tampak bengkak sewarna kulit ukuran 5x3 cm, tepi kanan berada 7 cm dari garis tengah tubuh, tepi kiri luka berada 2 cm dari sudut rahang bawah dan terdapat satu buah luka lecet ukuran 1x0,5 cm tepi luka kanan berada 1,5 cm dari sudut bibir kiri, tepi luka berada 4 cm dari sudut rahang bawah.

2) Leher                         :

-    Tidak ditemukan kelainan.

3) Bahu                                      :

Pada bahu kanan luka paling atas, luka memar ukuran 10x2 cm, tepi luka kiri berada 19 cm dari garis tengah tubuh. Luka memar bawah ukuran 3,5x6 cm tepi luka kiri berada 17 cm dari garis tengah tubuh, tepi luka kanan berada 20,5 cm dari garis tengah tubuh, luka lecet ukuran 2x0,1 cm tepi luka paling atas berada 4 cm dari lekukan siku, tepi luka bawah berada 2 cm dari lekukan siku.

4) Dada                                      :

Pada dada kanan ditemukan luka lecet ukuran 0,3x0,3 cm, sudut luka luka kiri berada 3 cm dari garis tengah tubuh, sudut luka kanan berada 10 cm dari ketiak kanan.

5) Punggung                              :

Pada punggung kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1,5x1 cm.

6) Perut                                      :

-    Tidak ditemukan kelainan.

7) Pinggang                               :

Pada pinggang kiri tampak dua buah luka memar, luka memar paling atas berukuran 9x2 cm, luka memar bawah berukuran 9x5 cm;
Pada pinggang kanan terdapat luka lecet berukuran 6x4 cm.

8) Bokong                                  :

Pada bokong kanan terdapat beberapa luka lecet, luka lecet paling kecil berukuran 0,5x0,1 cm. luka lecet paling besar berukuran 5x0,1 cm. terdapat luka memar berukuran 17x12 cm. pada bokong kiri terdapat luka memar berukuran 15x8 cm.

9) Dubur                        :

Tampak tinja berwarna cokelat kemerahan dengan konsistensi (bersifat) padat berbentuk gumpalan lonjong yang ditemukan di celana mayat sisi belakang.

10) Alat kelamin             :

-   Tidak ditemukan kelainan

11) Anggota gerak atas :

Pada siku kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1,5x0,5 cm dan satu buah luka memar berukuran 5x2,5 cm;
Pada punggung tangan kiri tampak delapan luka lecet dengan ukuran bervariasi. Luka terpanjang berukuran 1,3x0,1 cm dan luka terpendek berukuran 0,3x0,1 cm;
Pada punggung tangan kanan terdapat pembengkakan sewarna kulit dengan ukuran 7x8 cm. Terdapat beberapa luka lecet, luka lecet paling besar berukuran 8x0,1 cm. luka lecet paling kecil berukuran 0,2x0,1 cm.

12) Anggota gerak bawah         :

Pada lutut kanan terdapat beberapa luka memar. Luka memar pertama berukuran 3x1 cm, luka memar kedua berukuran 3x2 cm dan luka memar ketiga berukuran 2,5x1 cm;
Pada lutut kiri terdapat beberapa luka lecet. Luka lecet paling atas berukuran 2x0,5 cm dan luka lecet paling bawah berukuran 4x0,5 cm.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan korban atas nama Veronika Mako berumur 39 tahun, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, rahang bawahh sebelah kiri, dada kanan, punggung kiri, pingggang kanan, bokong kanan, siku kiri, punggung tangan kiri, punggung tangan kanan, lutut kiri. Bengkak pada pelipis kanan, pelipis kiri, rahang bawah sebelah kiri, dan punggung tangan kanan. Luka memar pada kelopak mata kanan atas, pipi kiri, bibir atas sebelah kiri, bibir bawah sebelah kiri, bahu kanan, pinggang kiri, bokong kanan, bokong kiri, siku kiri dan lutut kanan. Luka robek pada bibir bawah sebelah kiri. Luka-luka tersebut diatas dapat terjadi akibat kekerasan tumpul. Dengan penyebab kematian langsung belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.140/105/DNL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dari Kecamatan Lio Timur Desa Nualima yang ditandatangani oleh Frans Makalu Tani selaku Kepala Desa Nualima, menerangkan bahwa nama VERONIKA MAKO, lahir di Fatandopo, 02 Juni 1984, perempuan, katholik, RT.01/RW.01, Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang bersangkutan tersebut di nyatakan telah meninggal dunia di Dusun Tiwudhea pada Hari/tanggal : Rabu, 09 Agustus 2023, dikuburkan pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya