Dakwaan |
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 12 okober 2014 sekitar jam 15.00 Wita berempat di jalan Woloare, kel. Roworena Barat, Kec. Ende Utara, Kab. Ende. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/255/XI/2014/Polda NTT/Res. Ende, tanggal 06 November 2014. Di mana tersangka melakukan pengrusakan dengan cara tersangka MUHARAM KASIM dan NODUS sebagai pemilik mesin chainsow adalah awalnya ersangka MUHARAM KASIM menunjuk pohon kelapa milik LISDAYANTI kepada NODUS untuk di tebang, saat itu juga NODUS langsung melakukan penebangan pohon kelapa tersebut, menebang dengan menggunakan mesin chainsow setelah tumbang kemudian Nodus mengolah menjadi balok dengan ukuran 6x21 cm panjang 3,5 m 4 (empat) batang dengan 5x7 panjang 3,5 m 3 (tiga) batang.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 340 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP |