Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor dua Tahun tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) sebidang tanah luas tiga ribu dua ratus lima puluh ribu meter yang terletak di Pena, Desa Ndondo, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah yang terdiri dari:
|