Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN End BAHRUDIN MAULANA alias SEPTIANUS NESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN End
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHRUDIN MAULANA alias SEPTIANUS NESI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASANBAHRUDIN MAULANA alias SEPTIANUS NESI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Menyatakan sebagai berikut:
  • Bahwa benar telah terdapat kesalahan Penulisan nama Pemohon dalam Surat Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: SKPWNI/6401/27032024/0023 tanggal 27 Maret 2024 dimana nama Pemohon Tertulis SEPTIANUS NESI sementara Nama Pemohon yang sebenarnya adalah BAHRUDIN MAULANA;
  • Menyatakan bahwa nama SEPTIANUS NESI dan BAHRUDI MAULANA adalah orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk menerbitkan dan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon dari yang bernama SEPTIANUS NESI sebagaimana yang tertera dalam Surat Pindah menjadi atas nama BAHRUDIN MAULANA;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama atau perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya