- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahliwaris sah dari BENGE LETA (almarhum);
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) bidang tanah sengketa yang terletak di Lekinaka, Dusun Maurole 2, Desa Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, seluas ± 2 (dua) Hektar are (ha), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
-
-
yang sekarang digarap oleh Stefana Sipa, tanah kebun/ladang
garapannya Lemba Luka, tanah sawah garapannya Panggo
Pei (almarhum) yang sekarang digarap oleh Silvester Sina dan
tanah sawah garapannya Riwu Wake (almarhum) yang
sekarang digarap oleh Markus Wake;
garapannya Mego Rega (almarhum) yang sekarang digarap
oleh Mikael Minggu,tanah sawah garapannya Uku Petu
(almarhum) yang sekarang digarap oleh Fatur Rahusan Alaji;
Adalah tanah warisanmilik BENGE LETA(almarhum) yang patut untuk diwariskan kepada Penggugat selaku ahliwarisnya yang sah;
Dan 2 (dua) bangunan rumah yaitu 1 (satu) buah rumah adat ukuran 5 meter x 4 meter dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal ukuran 9 meter x 7 meter yang kesemuanya adalah dibangun oleh Penggugat sehingga merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak berhak atas tanah sengketa dengan 1 (satu) buah rumah adat dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal yang dibangun oleh Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai bidang tanah sengketa dan menempati rumah yang dibangun oleh Penggugat di atas tanah sengketa dan juga Tergugat I bekerja sama dengan Tergugat II telah menyewakan/menggadaikan sawah-sawah dalam bidang tanah sengketa kepada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V dan menggadaikan ± 60 (enam puluh) pohon kelapa kepada Turut Tergugat VI tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat selaku ahliwarisnya yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang-orang atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dengan 1 (satu) buah rumah adat dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun, jika ingkar dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia dan atau alat negara lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) terhitung sejak Gugatan Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende sampai dengan putusan dalam perkara ini di Eksekusi;
- Menyatakan Sita Jaminan yang akan diletakan atas 1 (bidang) bidang tanah sengketa dengan 1 (satu) buah rumah adat dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal tersebut adalah sah dan berharga;
- Menyatakan pula Sita Jaminan yang akan diletakan atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk melaksanakan dan mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |