Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN End 1.NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2.Jane Clarita Ma'u, S.H
PETRUS LAWA alias PETER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-17/N.3.14/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2Jane Clarita Ma'u, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS LAWA alias PETER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa PETRUS LAWA Alias PETER, pada hari Senin tanggal 06 Bulan Januari Tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Ende,“Tanpa hak atau melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan Desember 2024 (yang tidak dapat diingat lagi secara pasti) Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menghubungi Terdakwa melalui telepon, pada saat Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menelepon Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa akan pulang ke Ende untuk merayakan natal. Mengetahui Terdakwa akan pulang ke Ende, Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO mengatakan kepada Terdakwa apabila akan pulang Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO ingin menitipkan barang untuk dibawa ke Ende,  dalam hal tersebut barang yang dimaksud adalah Narkotika berjenis ganja. Mengetahui hal tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa hanya memiliki uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saja kepada Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO, kemudian Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menyetujui hal tersebut, dikarenakan pada saat itu Terdakwa bersama sdr. BEN saat di Bali tepatnya di Bar Oldman yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kota Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali maka Terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja tersebut dengan sdr. BEN dengan membeli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 Terdakwa menelepon Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO untuk memberitahu bahwa akan menuju ke pusat Kabupaten Ende keesokan harinya, Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO pun mengingatkan kepada Terdakwa mengenai paket Narkotika berjenis ganja yang dibawa oleh Terdakwa dengan mengatakan untuk membawa pesanan Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO  berupa narkotika jenis ganja.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 Terdakwa melakukan perjalanan dari rumahnya yang beralamat di Desa Waturaka, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende menuju ke pusat Kabupaten Ende. Setibanya di pusat Kabupaten Ende, Terdakwa langsung menuju ke Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Ketika di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Terdakwa menghubungi Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO guna meminta mendatangi Terdakwa di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende untuk mengambil paket Narkotika jenis ganja yang sebelumnya dipesan oleh Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO kepada sdr. BEN melalui perantara Terdakwa. Beberapa saat kemudian tepatnya pada pukul 16.00 WITA  Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO tiba di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur saat itu Terdakwa menyerahkan Narkotika berjenis ganja kepada Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO. Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menerima Narkotika berjenis ganja yang telah dibawa oleh Terdakwa dari Bali sebelumnya dan mengatakan bahwa Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO akan membayarkan narkotika jenis ganja beberapa hari lagi atau dengan kata lain Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO berhutang kepada Terdakwa, lalu Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO pun berpamitan kepada Terdakwa untuk meninggalkan Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur pada pukul 19.00 WITA.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 57/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.399/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat Daun, biji dan batang kering dengan berat netto 0,50 (nol koma lima nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Terdakwa PETRUS LAWA Alias PETER dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Narkoba dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

--------Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB mempunyai berat bersih :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 1,6759 g (satu koma enam tujuh lima sembilan gram).---------------------------------------------------------------------------------------

---------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 56/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.398/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat Daun, biji dan batang kering dengan berat netto 1 (satu) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Narkoba dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang diedarkan oleh Terdakwa kepada Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO yang ditandatangani oleh Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB mempunyai berat bersih :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 14,3191 g (empat belas koma tiga satu sembilan satu gram).------------------------------------------------------------------------

-------Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

----------ATAU---------

 

 

 

KEDUA:

--------Bahwa ia Terdakwa PETRUS LAWA Alias PETER, pada hari Selasa tanggal 07 Bulan Januari Tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan Desember 2024 (yang tidak dapat diingat lagi secara pasti) Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menghubungi Terdakwa melalui telepon, pada saat Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menelepon Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa akan pulang ke Ende untuk merayakan natal. Mengetahui Terdakwa akan pulang ke Ende, Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO mengatakan kepada Terdakwa apabila akan pulang Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO ingin menitipkan barang untuk dibawa ke Ende,  dalam hal tersebut barang yang dimaksud adalah Narkotika berjenis ganja. Mengetahui hal tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa hanya memiliki uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saja kepada Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO, kemudian Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menyetujui hal tersebut, dikarenakan pada saat itu Terdakwa bersama sdr. BEN saat di Bali tepatnya di Bar Oldman yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kota Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali maka Terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja tersebut dengan sdr. BEN dengan membeli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa pergi menuju pusat Kabupaten Ende pada tanggal 06 Januari 2025 dan menyewa kamar di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 di Home Stay Reyna yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa letakkan di saku celana Terdakwa yang berupa 1 (satu)  buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) pis kertas linting warna hitam yang bertuliskan Radja Mas. Pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja adalah miliknya yang didapat dari Sdr. BEN ketika Terdakwa berada di Bali tepatnya di Bar Oldman yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kota Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.-----------------------------------

---------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 57/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.399/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat Daun, biji dan batang kering dengan berat netto 0,50 (nol koma lima nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Terdakwa PETRUS LAWA Alias PETER dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Narkoba dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

--------Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB mempunyai berat bersih:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 1,6759 g (satu koma enam tujuh lima sembilan gram).---------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.----------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya