Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2024/PN End | 1.ARBIN NUMAN, S.H. 2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH |
SIMON SEDU Alias RAWIT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2024/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-22/N.3.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa SIMON SEDU alias RAWIT pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di halaman rumah Terdakwa di Dusun Nuarengo RT. 003/RW. 001, Desa Gheoghoma Kec. Ende Utara Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiyaan” terhadap saksi HENDRIKA TARI alias MAMA LIA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Telah diperiksa korban perempuan an. HENDRIKA TARI, berusia empat puluh satu tahun, dari hasil pemeriksaan terdapat kemerahan pada leher yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |