Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Panggilan Terhadap diri pemohon tanpa di landasi pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Putusan MK Nomor : 16/ PUU-XV/2018 tertanggal 28 Juni 2018 Jo putusan MK Nomor : 26/ PUU-XIV/2018 tertanggal 28 juni 2018, Adalah Tidak SAH dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan Hukum bahwa Penyelidikan atas diri pemohon Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 09/N.3.14/Fd.2/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 01/N.3.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 28 Oktober 2024 terhadap diri PEMOHON tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana a quo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
|