Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN End Oktofianus Taka, S.H. Muhammad Badrun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN End
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oktofianus Taka, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.Oktofianus Taka, S.H.
Tergugat
NoNama
1Muhammad Badrun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah Wanprestasi,
  3. Menyatakan Surat PERJANJIAN DAN KONTRAK KERJA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA, tertanggal 30 September 2021 tersebut adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat,
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa total biaya yang timbul dalam penanganan perkara Pidana Khusus tersebut kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 151.000.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian berupa: Jasa Advokat sebesar Rp. 111.000.000,- (Seratus Sebelas Juta Rupiah), biaya Administrasi sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan biaya Operasional  sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap,

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar Rp. 4.907.500,- (Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap,

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-

Atau

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak